PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo mengesahkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo ini juga membahas pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Acara dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemkab Sukoharjo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo H. Joko Nugroho membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 170/10 Tahun 2025 tentang penyempurnaan raperda tersebut sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

“Dengan ditetapkannya keputusan pimpinan DPRD ini, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera ditetapkan,” ungkap Bupati Sukoharjo dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Hj. Etik Suryani, SE., MM menyampaikan pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia memaparkan, pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp 11,53 miliar atau 0,54 persen.

Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah Rp 6,65 miliar atau naik 1,18 persen. Sementara itu, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat turun Rp 11,62 miliar atau 0,79 persen.

Di sisi lain, Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah justru mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp 16,51 miliar atau naik 15,64 persen.

Untuk belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp 86,1 miliar atau 3,89 persen. Kenaikan terbesar terjadi pada Belanja Transfer yang bertambah Rp 59,96 miliar atau 18,17 persen.

Belanja Modal juga mengalami kenaikan Rp 16,96 miliar atau 10,47 persen. Adapun Belanja Operasi naik Rp 11,1 miliar atau 0,65 persen, dengan rincian Belanja Pegawai bertambah Rp 3,16 miliar dan Belanja Bantuan Sosial melonjak Rp 7,57 miliar atau 103,04 persen.

Namun, Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan Rp 1,7 miliar atau 0,24 persen. Belanja Tidak Terduga juga berkurang Rp 1,92 miliar atau 27,54 persen.

Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu bertambah Rp 74,57 miliar, sedangkan alokasi pengeluaran pembiayaan tetap sama dengan penetapan APBD 2025.

Sumber : Sekretariat Dewan Sukoharjo